Pajak atas Fee Artis, Musisi, dan Selebritas: Pasal 21 vs Pasal 23

Di Indonesia, fee yang diterima oleh artis, musisi, dan selebritas dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Ada dua pasal yang relevan untuk pengenaan pajak sektor hiburan atas penghasilan mereka, yaitu Pasal 21 dan Pasal 23. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya.

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

a. Kewajiban PPh Pasal 21

  • Pajak atas Penghasilan Pribadi: PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, termasuk artis, musisi, dan selebritas, dari pekerjaan mereka.
  • Contoh Penghasilan: Ini mencakup honorarium, gaji, atau bayaran lain yang diterima dari kegiatan profesional mereka.

b. Tarif PPh Pasal 21

  • Tarif Progresif: Pajak ini dikenakan dengan tarif progresif, di mana tarifnya berkisar antara 5% hingga 30%, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan.

c. Pemotongan Pajak

  • Pemotongan oleh Pemberi Kerja: Pihak yang membayar fee (seperti produser, manajer, atau penyelenggara acara) wajib memotong PPh Pasal 21 sebelum pembayaran dilakukan dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23

a. Kewajiban PPh Pasal 23

  • Pajak atas Penghasilan Lain: PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan dari jasa tertentu, termasuk jasa yang diberikan oleh artis, musisi, dan selebritas jika memenuhi kriteria tertentu.
  • Contoh Penghasilan: Ini mencakup fee dari iklan, endorsement, atau kerjasama bisnis yang tidak bersifat rutin.

b. Tarif PPh Pasal 23

  • Tarif Tetap: Tarif PPh Pasal 23 biasanya adalah 15% untuk jasa yang dilakukan oleh individu.

c. Pemotongan Pajak

  • Pemotongan oleh Pemberi Kerja: Sama seperti Pasal 21, pihak yang membayar fee di bawah Pasal 23 wajib memotong pajak sebelum pembayaran dilakukan dan menyetorkannya ke kas negara.

3. Perbedaan Utama antara Pasal 21 dan Pasal 23

Aspek Pasal 21 Pasal 23
Subjek Pajak Individu (artis, musisi, selebritas) Individu atau badan
Jenis Penghasilan Penghasilan dari pekerjaan Penghasilan dari jasa tertentu
Tarif Pajak Progresif (5% – 30%) Tetap (biasanya 15%)
Pemotongan Dilakukan oleh pemberi kerja Dilakukan oleh pemberi kerja

4. Pelaporan dan Kepatuhan Pajak

a. Pelaporan untuk Pasal 21

  • SPT Tahunan: Artis dan selebritas wajib melaporkan penghasilan mereka dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan mencantumkan PPh yang telah dipotong.

b. Pelaporan untuk Pasal 23

  • SPT Tahunan: Pihak yang mendapatkan fee di bawah Pasal 23 juga harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT tahunan mereka.

5. Konsultasi dengan Profesional Pajak

  • Nasihat Pajak: Mengingat kompleksitas regulasi perpajakan dan perbedaan dalam jenis pajak yang dikenakan, berkonsultasi dengan penasihat pajak atau Kelas Belajar Perpajakan Online yang berpengalaman sangat disarankan untuk memastikan kepatuhan terhadap semua kewajiban perpajakan.

Kesimpulan

Fee yang diterima oleh artis, musisi, dan selebritas dikenakan pajak berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 23, dengan perbedaan mendasar dalam jenis penghasilan dan tarif pajak. Memahami perbedaan ini penting bagi para profesional di sektor hiburan untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *